Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2191/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Pepe Tani RT. 014 RW. 007 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Pepe Tani RT. 014 RW. 007 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya