Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH ACHMAD PURWANTO Bin JOKO RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1894/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD PURWANTO Bin JOKO RAHAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD PURWANTO Bin JOKO RAHAYU pada hari Jum’at  tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kalidawir RT/RW 10/03, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya dirumah Saksi YOYOK DWI SAPUTRO) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD PURWANTO Bin JOKO RAHAYU pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tenggulunan RT/RW 17/06 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya dirumah nenek Terdakwa) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya