INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. MANDIRI UTAMA FINANCE | ZUAERIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 261.380.846,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak 040123001829 tertanggal 21-07- 2023
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 261.380.846 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk MITSUBISHI-XPANDER SPORT AT, dengan No Rangka: MK2NCWPARKJ000567, No Mesin: 4A91GK6326 , dengan No Polisi: L 1046 RW untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00541106.AH.05.01 TAHUN 2023, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 4 diatas.
6. Menghukum TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |