Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. MANDIRI UTAMA FINANCE ZUAERIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M RANGGA PRIHANDANA, SHPT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat
NoNama
1ZUAERIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.380.846,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak 040123001829 tertanggal 21-07- 2023  
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 261.380.846 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk MITSUBISHI-XPANDER SPORT AT, dengan No Rangka: MK2NCWPARKJ000567, No Mesin: 4A91GK6326 , dengan No Polisi: L 1046 RW untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00541106.AH.05.01 TAHUN 2023, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 4 diatas.
6. Menghukum TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak