Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2018/PN SDA ANOEK EKAWATIE, SH. MH. RUDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5440/O.5.30/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANOEK EKAWATIE, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RUDAL pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli dalam tahun 2018 bertempat di ruang tunggu lantai 1 Terminal Purabaya Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa masuk ke ruang tunggu penumpang bus lantai 1 Terminal Purabaya dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa melihat saksi PENI AGUSWATI bersama anaknya PRENDI SUKMA INDRAWAN duduk dikursi dengan jarak kurang lebih 2 (dua) Meter dari tempat duduk terdakwa. Selanjutnya PRENDI SUKMA INDRAWAN memegang HP merk OPPO Neo 7 warna putih sambil tiduran dengan posisi HP dicash menggunakan power bank lalu HP tersebut ditaruh dikursi tepat diatas kepala PRENDI SUKMA INDRAWAN dan ditinggal tidur. Mengetahui hal tersebut terdakwa mendekati PRENDI SUKMA INDRAWAN, lalu tanpa seizin dari PENI AGUSWATI terdakwa melepas charger dan mengambil HP merk OPPO Neo 7 warna putih menggunakan tangan kanan, namun pada saat mengambil HP, tangan terdakwa menyenggol PRENDI SUKMA INDRAWAN sehingga PRENDI SUKMA INDRAWAN terbangun dari tidurnya. Seketika itu terdakwa melarikan diri sambil membawa HP milik saksi PENI AGUSWATI menuju area terminal Bus kota dan PRENDI SUKMA INDRAWAN berusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “copet”, sehingga atas teriakan PRENDI SUKMA INDRAWAN terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan petugas Dishub saksi ACHMAD MUDJIANTO bersama saksi HADI SUKMO LEGOWO. S.Sos, lalu perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Waru.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PENI AGUSWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya