Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2024/PN Sda SUKATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ARIF BUDI PRASETYO tersebut diatas terdapat kesalahan penulisan informasi biodata terkait tahun lahirnya. Sehingga tertulis lahir pada tanggal 05 Mei 2013, padahal seharusnya tertulis 03 Mei 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bersalin Buah Delima Sidoarjo dengan ditanda tangani oleh Bidan PARTINI tertanggal 03 Mei 2011 ;
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaaten Sidoarjo untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon sehingga tertulis lahir pada tanggal 05 Mei 2013, padahal seharusnya tertulis 03 Mei 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bersalin Buah Delima Sidoarjo dengan ditanda tangani oleh Bidan PARTINI tertanggal 03 Mei 2011, tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya