Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
325/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARYANI SRI RAHAYU, S.H. | DWI CAHYO PUTRA Als BOGEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2677/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa Ia terdakwa DWI CAHYO PUTRA Als BOGEL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret Tahun 2024, bertempat di perumahan daerah Lontar Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukum nya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan), “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Atau
Kedua ----- Bahwa Ia terdakwa DWI CAHYO PUTRA Als BOGEL Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di simpang lima Krian tepatnya dibawah lampu merah/TL jalan raya Krian Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan mereka para terdakwa dengan cara-cara sebagai ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |