Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
553/Pid.B/2024/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | DIDIK WAHYU ARIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 553/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4453/M.5.19/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berturut turut sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA: Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA : Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 154 Jo.Pasal 137 UURI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |