Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.B/2024/PN Sda | SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. | SATRIA GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2335/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa SATRIA GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Sekitar jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Bambu/istana Permata Jl. Juanda Ds. Sawotratap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SATRIA GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Sekitar jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Bambu/istana Permata Jl. Juanda Ds. Sawotratap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |