Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli obyek sengekta antara KASERI dengan H. ACHWAN atau ditulis juga H. ACHWAN HASYIM (Almarhum) pada tahun 1977 terhadap sebidang tanah tambak Seluas ± (10.295 HA), Dan Luas Di Letter C Desa No 308,98 dt,IV seLuas ± 0,219 Ha adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan jual beli obyek sengketa antara H. ACHWAN atau ditulis juga H. ACHWAN HASYIM (Almarhum) dengan INDIK/SITI MUGHOFFAH pada tahun 1991 atas obyek sengketa adalah sah dan mengikat;
4. Menyatakan Penggugat II adalah sebagai pemilik obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
5. Menyatakan sah Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/005/438.718.15/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Plumbon, Kecamatan Porong;
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengaku obyek Sengketa adalah miliknya adalah telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Nomor 42 tertanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Bintarto Triadmojo, SH adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
9. Menyatakan adalah sah dan berdasar hukum Penggugat melakukan pengurusan dan menyelenggarakan proses balik nama maupun mengalihkan kepada pihak lain atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi atas nama Penggugat II tanpa harus adanya persetujuan maupun tandatangan dari Tergugat;
10. Menghukum Turut Tergugat III untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi atas nama Penggugat II;
11. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Materiil ;
- Biaya uang muka PPJB sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Imateriil :
Penggugat yang selama ini telah melakukan perawatan dan pemeliharaan obyek a quo serta telah berusaha mencari dan menghubungi Tergugat sehingga menyebabkan konsentrasi terhadap pekerjaan, usaha dan keluarga menjadi terganggu yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
12. Menghukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;
13. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
14. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
15. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|