Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOH. RIYADI pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di sebuah toko tepatnya di Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa seorang diri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Violet Silver Nopol L 6235 JF tahun 2010 dari rumah terdakwa dan setibanya terdakwa di sebuah toko terdakwa berpura-pura membeli rokok dengan cara terdakwa memanggil namun saat itu terdakwa melihat situasi dalam kondisi sepi dan terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12S warna Phantom Black sedang di charger diatas meja.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12S warna Phantom Black tersebut dengan tangan terdakwa, setelah berhasil terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12S warna Phantom Black tersebut kedalam tas pinggang yang dikenakan terdakwa dan kemudian terdakwa melarikan diri.
- Bahwa pada saat terdakwa melarikan diri, terdakwa langsung dihadang oleh saksi ACHMAD VERY IRWANTO sehingga terdakwa terjatuh dari sepeda motor milik terdakwa. Dan untuk selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12S warna Phantom Black didalam teas terdakwa sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12S warna Phantom Black tanpa seizin saksi WIDDI SULAKSONO selaku pemilik dan handphone tersebut ditaksir seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |