Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. MOCH. FANI ISROFI BIN PRIHANDOKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3381/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FANI ISROFI BIN PRIHANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MOCH. FANI ISROFI BIN PRIHANDOKO pada hari Selasa tanggal 19 Maret   2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di di Jalan ByPass Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo tepatnya di depan pintu masuk Waterpark Kraton atau setidaktidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA                

Bahwa ia Terdakwa MOCH. FANI ISROFI BIN PRIHANDOKO pada hari Selasa tanggal 19 Maret   2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di di Jalan ByPass Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo tepatnya di depan pintu masuk Waterpark Kraton atau setidaktidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram berupa 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya