INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
384/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.DR. H. BASUKI WIBAWA 2.TUTI SUKAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 384/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada Orang Tua laki-laki Para Pemohon yang bernama SUGENG sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dengan nomor 475/13/404.7.8.8/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Krian Kab. Sidoarjo tertanggal 19 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Kecamatan KRIAN, Kabupaten Sidoarjo ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian pada Orang Tua laki-laki Para Pemohon yang bernama SUGENG sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dengan nomor 475/13/404.7.8.8/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Krian Kab. Sidoarjo tertanggal 19 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Kecamatan KRIAN, Kabupaten Sidoarjo ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |