Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Tuan MIFTAHUL ANWARUDDIN
2.Nyonya MIFAUN NAHWA
3.Tuan SULAIMAN FADLI
4.ICHSAN THOHIR
1.NOTARIS PPAT Raden Roro SRI UTARI S.H., Mkn
2.MUHAMMAD SHOLEH, SH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan MIFTAHUL ANWARUDDIN
2Nyonya MIFAUN NAHWA
3Tuan SULAIMAN FADLI
4ICHSAN THOHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI LASMONO S.H., M.HTuan MIFTAHUL ANWARUDDIN
2HARI LASMONO S.H., M.HNyonya MIFAUN NAHWA
3HARI LASMONO S.H., M.HTuan SULAIMAN FADLI
4HARI LASMONO S.H., M.HICHSAN THOHIR
5M.MACHFUDZ S.H., M.HTuan MIFTAHUL ANWARUDDIN
6M.MACHFUDZ S.H., M.HNyonya MIFAUN NAHWA
7M.MACHFUDZ S.H., M.HTuan SULAIMAN FADLI
8M.MACHFUDZ S.H., M.HICHSAN THOHIR
Tergugat
NoNama
1NOTARIS PPAT Raden Roro SRI UTARI S.H., Mkn
2MUHAMMAD SHOLEH, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah para penggugat yang beritikat baik 
3. Menyatakan Notaris/PPAT Raden Roro Sri Utari dalam membuat Akta PPJB nomor 26, kuasa jual nomor 27, PKP nomor 28 tertanggal 21 April 2021, dan PPJB nomor 37, kuasa jual nomor 38, PKP nomor 39 tertanggal 30 maret 2021No. 37 Kuasa Jual No. 38 dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No.39 adalah melanggar etik dan melanggar hukum
4. Menyatakan Pihak kedua dalam PPJB No. 26 kuasa jual No. 27, dan perjanjian kesepakatan pembayaran (PKP) No. 28 serta dalam PPJB No.37, kuasa jual No.38, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP)  No. 39 yang di buat oleh Notaris/PPAT Raden Roro SRI UTARI S.H., Mkn Notaris Sidoarjo telah melanggar kode etik dan melanggar hukum perjanjian dan pihak kedua telah melanggar dan memenuhi unsur (pasal 6) dalam akte PPJB No.26, dan PPJB No. 27, sehingga akta-akta tersebut tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
5. Menyatakan  Pihak Kedua tidak ada itikad baik untuk membayar kekurangan pembayaran  pembelian tanah kepada pihak kesatu sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
6. Menyatakan akte PPJB No. 26, Kuasa Jual No. 27, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran  (PKP) No.28 serta PPJB No. 37, Kuasa Jual No. 38 dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 39 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Raden Roro SRI UTARI Sarjana Hukum tidak mengikat secara hukum dan BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan obyek tanah dalam PPJB No. 26, Kuasa Jual No. 27, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 28, serta PPJB No. 37, Kuasa Jual No. 38, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 39, yaitu sebidang tanah Sebidang tanah sawah gogol seluas kurang lebih ± 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi), dari luas keseluruhan ± 7.180 M2 (kurang lebih tujuh ribu  seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Leter C nomor 1354, Persil GL, Kelas S  tertulis atas nama Achmad Chusaini, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas : 
 
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran/ Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah sawah gogol
- Sebelah Timur : Saluran/ Sempadan Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol
Terletak di provinsi Jawa Timur Propinsi Jawa Timur,  Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan  : Buduran, Desa  : Damarsi
Bahwa ICHSAN THOHIR atau disebut juga IKSAN TOHIR , lahir di Sidoarjo, pada tanggal 01 ( satu ) Januari 1943 ( seribu sembilan ratus empat puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Petani/Pekebun, bertempat-tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Damarsi, Rukun Tetangga (RT). 012, Rukun Warga (RW). 003, Kelurahan/Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3515150101430007 sebagai pemilik sebidang tanah Sawah gogol seluas kurang lebih
+ 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ), dari luas keseluruhan + 7.190 M2 ( kurang lebih tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi ) sebagaimana tercantum dalam Leter C Nomor 1122, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama IKSAN TOHIR, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas : 
 
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran / Sungai. 
- Sebelah Timur : Tanah sawah gogol. 
- Sebelah Selatan : Saluran dan Sempadan Jalan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol. 
Terletak di Propinsi  Jawa Timur; Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Buduran. Desa  Damarsi  adalah sah dan mengikat secara hukum milik para penggugat.
8. Menghukum Pihak  Kedua Tuan Hendri Wahyu Swasono  (direktur PT.JAYA TERRA GROUP) untuk menyerahkan dan melepaskan obyek sebidang tanah Sebidang tanah sawah gogol seluas kurang lebih ± 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi), dari luas keseluruhan ± 7.180 M2 (kurang lebih tujuh ribu  seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Leter C nomor 1354, Persil GL, Kelas S  tertulis atas nama Achmad Chusaini, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran/ Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah sawah gogol
- Sebelah Timur : Saluran/ Sempadan Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol
Terletak di provinsi Jawa Timur Propinsi Jawa Timur,  Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan  : Buduran, Desa  : Damarsi
Bahwa ICHSAN THOHIR atau disebut juga IKSAN TOHIR , lahir di Sidoarjo, pada tanggal 01 ( satu ) Januari 1943 ( seribu sembilan ratus empat puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Petani/Pekebun, bertempat-tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Damarsi, Rukun Tetangga (RT). 012, Rukun Warga (RW). 003, Kelurahan/Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3515150101430007 sebagai pemilik sebidang tanah Sawah gogol seluas kurang lebih
+ 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ), dari luas keseluruhan + 7.190 M2 ( kurang lebih tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi ) sebagaimana tercantum dalam Leter C Nomor 1122, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama IKSAN TOHIR, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran / Sungai. 
- Sebelah Timur : Tanah sawah gogol. 
- Sebelah Selatan : Saluran dan Sempadan Jalan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol. 
Terletak di Propinsi  Jawa Timur; Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Buduran. Desa  Damarsi milik pihak kedua (para penggugat pembatalan) Tanpa terkecuali. 
9. Menghukum siapa saja yang menguasai dan /atau menduduki baik secara fisik maupun yuridis atas tanah tersebut tunduk dan patuh untuk menyerahkan dan melepaskan  kepada para penggugat 
10. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam gugatan pembatalan ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak