Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Sda Yuli Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuli Wiyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fiqih Mafatikh Alafta, S.H.Yuli Wiyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak-anaknya yang bernama : Thristan Imanuel Yulianto yang berusia 16 Tahun dan Vanesha Gloria Yulianto yang berusia 14 Tahun untuk melakukan seluruh perbuatan dan/atau hubungan hukum;
3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon guna mewakili kepentingan hukum anak-anaknya selaku walinya dalam proses peralihan dan/atau menjual obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 85 atas nama : 1) Thristan Imanuel Yulianto; dan 2) Vanesha Gloria Yulianto, terletak di Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak