Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. DIDIK WAHYU ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 553/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4453/M.5.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK WAHYU ARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berturut turut sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa Didik Wahyu Arianto pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di gudang di Warung Lesehan Kebon Pring Trosobo Jl. Raya Trososbo No. 28 Klutuk, Kramat Jegu Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 154 Jo.Pasal 137 UURI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya