Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR HIDAYAT Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Sedati Dusun Blijon RT.04 RW.03 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Sdr.MIRZA HULAM AHMAD (dalam berkas perkara tersendiri) membeli bubuk mercon dari Sdr.HADI total seberat 25 kg dengan harga Rp.170.000,-/kg, kemudian oleh Sdr.HADI bubuk mercon tersebut diantar kerumah terdakwa pada tanggal 19 Maret 2024.
- Bahwa oleh terdakwa bubuk mercon tersebut dijual keorang lain antara lain kepada Sdr.YUSUF seberat 1 kg dengan harga Rp.220.000,- dan kepada Sdr.JAYA seberat 1 kg dengan harga Rp.220.000,-.
- Bahwa terdakwa mendapat upah dari Sdr.MIRZA HULAM AHMAD dari membantu menjualkan bubuk mercon.
- Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya Jalan Sedati Dusun Blijon RT.04 RW.03 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh Polisi dan saat ditangkap dtemukan barang bukti berupa 5 (lima) Kg bubuk mercon dirumah terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) Kg bubuk mercon yang disita dari terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No Lab 3117/BHF/2024 menyatakan barang bukti nomor 113/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Alumunium. Senyawa Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Alumunium merupakan bahan peledak jenis low explosive.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin penjualan obat mercon/bahan peledak jenis low explosive yang dikeluarkan dari Instansi Pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. |