Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. FEBRI LUKI KURNIAWAN BIN ALM. SUKOYO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3279/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI LUKI KURNIAWAN BIN ALM. SUKOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FEBRI LUKI KURNIAWAN BIN ALM. SUKOYO  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024  bertempat di Desa Kali Jaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim yang kemudian mendapatkan informasi adanya perjudian online jenis togel melalui website/laman situs judi onine JOGJATOTO dengan link https://jogjasuprise.com selanjutnya saksi BAGAS VIDYANUARI NUR ALAMSYAH dan saksi ERICK DWI PUTRA KARWUR melakukan penelusuran terhadap website/laman situs  judi onine JOGJATOTO dengan link https://jogjasuprise.com dan akhirnya mendapatkan informasi player/pemain atas nama FEBRI LUKI KURNIAWAN BIN ALM. SUKOYO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi BAGAS VIDYANUARI NUR ALAMSYAH dan saksi ERICK DWI PUTRA KARWUR mendatangi terdakwa di Menanggal 04/22 RT. 003 RW. 002 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan dan melakukan penangkapan atas diri terdakwa karena dugaan melakukan perjudian secara online, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hendphone merk Redmi Note 5 warna silver dengan nomor IMEI 8647037653244 dan nomor IMEI 869047037653251 serta satu buah akun situs judi online Perjudian Online Togel melalui website JOGJATOTO dengan link  https://jogjasuprise.com username sarep11 dan password q111111 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis togel sejak sekitar bulan November 2023 dan terakhir melakukan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa di Desa Kali Jaten Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan cara membuka/mengakses website/laman situs judi Perjudian Online Togel  melalui website JOGJATOTO  dengan link https://jogjasuprise.com melalui Google Chrome selanjutnya mendaftar/membuat akun dan masuk ke dalam website/laman Perjudian Online Togel melalui website JOGJATOTO  dengan link https://jogjasuprise.com dengan menggunakan username  sarep11 dan password q111111 dan setelah login selanjutnya terdakwa klik setuju. Terdakwa kemudian membuka menu deposit lalu melakukan top up/deposit saldo dengan cara mentransfer dari rekening BCA nomor 2711185331 atas nama Febri Luki Kurniawan ke rekening BCA nomor 8940432287 atas nama Muhammad Ridwan yang tercantum dalam website/laman situs judi online Perjudian Online Togel melalui website JOGJATOTO  dengan link https://jogjasuprise.com dengan menggunakan username  sarep11 dan password q111111, kemudian terdakwa memilih jenis togel yang akan dipasang/ditaruhkan yaitu NEW YORK MID kemudian mengklik BET FULL  lalju memasukkan angka yang diinginkan selanjutnya klik Submit.
  • Bahwa apabila nomor yang ditaruhkan keluar dengan bet 0,3 yaitu Rp. 300,- dengan pertaruhan empat angka maka terdakwa akan mendapatkan Rp. 300,- x 10000 sehingga terdakwa akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), apabila bet 0,4 yaitu Rp. 400,- dengan pertaruhan tiga angka maka mendapatkan Rp. 400,- x 1000 sehingga terdakwa akan mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) da apabila bet 1 yaitu Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pertaruhan dua angka maka jika nomor yang ditaruhkan terdakwa keluar akan mendapatkan Rp. 1.000 x 100 yaitu Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) demikan seterusnya.
  • Bahwa apabila terdakwa menang maka terdakwa dapat melakukan penarikan dengan klik Withdraw sesuai dengan jumlah penarikan yang diinginkan dan akan masuk ke rekening terdakwa dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka uang yang dipertaruhkan terdakwa akan hilang atau jumlah kredit yang dimiliki oleh terdakwa akan berkurang.
  • Bahwa terdakwa melakukan Perjudian Online Togel melalui website JOGJATOTO  dengan link https://jogjasuprise.com dengan menggunakan username  sarep11 dan password q111111 tanpa ijin dari pihak berwenang/pemerintah namun tetap dilakukan  dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya