Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABDUL BARI bin TOLIB alias BARI bersama-sama dengan ALFIN (DPO) dan MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di halaman parkir Masjid ZAINUDDIN Ngeni RT.01 RW.02 Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2022, warna hitam, No. Pol. N-6094-TAR, nomor rangka MH1JM8111LK284188, nomor mesin JMB1E11282964, nomor BPKB P-02796297, atas nama SARIP alamat Dusun Manggungan RT.05 RW.02 Desa Blarang Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi M. ALI RIDHO, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa ABDUL BARI bin TOLIB alias BARI bersama-sama dengan ALFIN (DPO) dan MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan kejahatan mengambil kendaraan bermotor, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX No. Pol. tidak dapat diingat lagi dengan pasti warna merah marun milik teman terdakwa yang bernama SIPUL (DPO) berboncengan tiga yang dikemudikan oleh MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) berangkat dari tempat kos terdakwa di Siwalankerto No. 1B Wonocolo Kota Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan sesampainya di Masjid ZAINUDDIN Ngeni RT.01 RW.02 Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) berhenti di halaman parkir dan menentukan kendaraan sepeda motor yang akan diambil, kemudian MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) turun dari sepeda motor berjalan mendekati sasaran yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2022, warna hitam, No. Pol. N-6094-TAR milik saksi M. ALI RIDHO yang diparkir di halaman parkir Masjid tersebut dalam keadaan dikunci stirnya dan ditinggal Sholat Subuh berjama’ah, selanjutnya MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) dengan menggunakan kunci leter T merusak kunci kontak sepeda motor tersebut sehingga dapat dihidupkan mesinnya, sedangkan terdakwa dan ALFIN (DPO) berjaga-jaga dan mengawasi keadaan sekitar Masjid, setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan mesinnya lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarai menuju ke tempat kos terdakwa dengan diikuti oleh MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) yang berboncengn dengan ALFIN (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2024 sekira pukul 05.00 WIB saksi M. ALI RIDHO mengetahui apabila sepeda motor Honda BEAT, tahun 2022, warna hitam, No. Pol. N-6094-TAR miliknya tidak ada di halaman parkir Masjid ketika akan pulang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 17.25 WIB saksi M. ALI RIDHO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru dan setelah melihat hasil rekaman CCTV yang ada di halaman parkir Masjid ZAINUDDIN ternyata yang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa ABDUL BARI bin TOLIB alias BARI bersama-sama dengan ALFIN (DPO) dan MOH. SYARIF alias SARIP (DPO), kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Terminal Purabaya Desa Bungurasih Kecamatan waru Kabupaten Sidoarjo terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Waru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Poslek Waru guna penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa bersama-sama dengan ALFIN (DPO) dan MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo antara lain :
- Sepeda motor Honda Beat Nopol N-6094-TAR Warna Hitam pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Parkiran Masjid ZAINUDDIN Ngeni Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
- Sepeda Motor Yamaha NMAX Nopol W-4998-NFD warna abu-abu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira pukul 15.20 WIB di Halaman Parkir Masjid At Taqwa Prum Rewin Desa.Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
- Sepeda Motor Honda Vario 125 Nopol W-3133-NCA tahun 2021 warna biru pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 jam 19.30 WIB dimasjid darussalam yang beralamat di Jl Brebek III Gg Masjid No 12 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
- Sepeda Motor Honda Beat Nopol S-3533-OCG warna hitam pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di halaman parkir ALFAMART Raya Pondok Candra desa Tambaksumur Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
- Sepeda Motor Honda Beat Street Nopol W-5707-XE warna silver pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 19.00 WIB di halaman Masjid Baitur Rohman Griya Cipta Karya Desa Bohar Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
- Sepeda Motor Honda Vario Nopol L-5213-MW warna merah pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 15.15 WIB di halaman parkir Masjid Sabilun Najah Bebekan Timur RT.08 RW.03 Kelurahan Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
- Sepeda Motor Honda Beat Nopol W-2985-XE warna Merah hitam Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 04.45 WIB di parkiran Masjid Darul Muttaqin Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
- Bahwa terdakwa ABDUL BARI bin TOLIB alias BARI bersama-sama dengan ALFIN (DPO) dan MOH. SYARIF alias SARIP (DPO) ketika mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2022, warna hitam, No. Pol. N-6094-TAR tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi M. ALI RIDHO sehingga mengakibatkan saksi M. ALI RIDHO mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. |