Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAHRUR ROMADHONA, SH., MH | HINDUN SHOLEHAH | 2 | SAHRUR ROMADHONA, SH., MH | MOCH.SODIKUN | 3 | SAHRUR ROMADHONA, SH., MH | MOHAMMAD SA'I | 4 | H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H. | HINDUN SHOLEHAH | 5 | H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H. | MOCH.SODIKUN | 6 | H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H. | MOHAMMAD SA'I |
|
Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Terlawan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek eksekusi termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penguasan;
3. Menghukum Turut Terlawan I Dan Turut Terlawan II untuk tidak mengeluarkan produk hukum apapun yang ada hubungannya dengan objek eksekusi;
4. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) jika Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tetap melaksanakan tindakan terhadap objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor: 36/EKS 2024/PN.Sda Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 432PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 305/K/Pdt/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 07/PDT/2022/PT.SBY tanggal 15 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 111/Pdt.G/2021/PN.Sda tanggal 28 Oktober 2021
4. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang sah berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah/lahan termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak di atas nya yang terletak di Desa Segorotambak, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, berdasarkan berdasarkan Surat Izin Garap Hutan dari Kepala Desa Tambaksawah tertanggal 1 Januari tahun 1986 atas nama Mohammad Sa’i; Surat Keterangan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor 309/XII/404.734.07/1987 tanggal 21-10-1987, atas nama Mohammad Sa’I; Surat Keterangan Nomor: 502/XII/404.743.07/1990 tanggal 01 Desember 1990 atas nama Mohammad Sa’i, ditandatangani oleh Kepala Desa Tambaksawah H. Moh.Sofwan, Camat Waru Drs. Moentiono; Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 593.2/207/404.703.07/1995 tanggal 06-02-1995 atas nama Mohammad Sa’i ditandatangani oleh Kepala Desa Tambaksawah H. Moh. Sofwan, mengetahui Camat Waru Drs. Moentiono; berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasonal Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Gambar Situasi Nomor: 276/7/1995, yang secara jelas membuktikan kepastian letak dan ukuran objek sengketa milik Terbanding III, luas 49.190 Ha, Penunjuk batas dan Pemohon: Mohammad Sa’I dan Surat Permohonan BPN Sidoarjo kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara seluas: 49.190 M?2; Nomor:520.251.0.3.570 tertanggal 26 September 1995 atas nama Mohammad Sa’i dan berhak untuk mempertahankan dan atau menikmati hasil dari tanah/lahan yang telah dikuasai;
5. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, didalam Gugatan Perlawanan ini untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara a quo;
6. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap harinya kepada PELAWAN bilamana terjadi kelalaian yakni tidak melaksanakan isi putusan a quo, terhitung semenjak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (EXAEQUO ET BONO).
|