Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.Bth/2024/PN Sda 1.HINDUN SHOLEHAH
2.MOCH.SODIKUN
3.MOHAMMAD SA'I
PT SUNINDO PRIMALAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 344/Pdt.Bth/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HINDUN SHOLEHAH
2MOCH.SODIKUN
3MOHAMMAD SA'I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRUR ROMADHONA, SH., MHHINDUN SHOLEHAH
2SAHRUR ROMADHONA, SH., MHMOCH.SODIKUN
3SAHRUR ROMADHONA, SH., MHMOHAMMAD SA'I
4H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H.HINDUN SHOLEHAH
5H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H.MOCH.SODIKUN
6H. ROHMAD AMRULLOH, S.H., M.H.MOHAMMAD SA'I
Tergugat
NoNama
1PT SUNINDO PRIMALAND
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menghukum Terlawan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek eksekusi termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penguasan;
3.    Menghukum Turut Terlawan I Dan Turut Terlawan II untuk tidak mengeluarkan produk hukum apapun yang ada hubungannya dengan objek eksekusi;
4.    Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) jika Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tetap melaksanakan tindakan terhadap objek sengketa.  

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
3.    Membatalkan Penetapan    Eksekusi    Nomor:    36/EKS    2024/PN.Sda  Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 432PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 305/K/Pdt/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 07/PDT/2022/PT.SBY tanggal 15 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 111/Pdt.G/2021/PN.Sda tanggal 28 Oktober 2021
4.    Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang sah berkuasa penuh dan  berhak untuk menguasai tanah/lahan termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak di atas nya yang terletak di Desa Segorotambak, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, berdasarkan berdasarkan Surat Izin Garap Hutan dari Kepala Desa Tambaksawah tertanggal 1 Januari tahun 1986 atas nama Mohammad Sa’i; Surat Keterangan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor 309/XII/404.734.07/1987 tanggal 21-10-1987, atas nama Mohammad Sa’I; Surat Keterangan Nomor: 502/XII/404.743.07/1990 tanggal 01 Desember 1990 atas nama Mohammad Sa’i, ditandatangani oleh Kepala Desa Tambaksawah H. Moh.Sofwan, Camat Waru Drs. Moentiono; Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 593.2/207/404.703.07/1995 tanggal 06-02-1995 atas nama Mohammad Sa’i ditandatangani oleh Kepala Desa Tambaksawah H. Moh. Sofwan, mengetahui Camat Waru Drs. Moentiono; berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasonal Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Gambar Situasi Nomor: 276/7/1995, yang secara jelas membuktikan kepastian letak dan ukuran objek sengketa milik Terbanding III, luas 49.190 Ha, Penunjuk batas dan Pemohon: Mohammad Sa’I dan Surat Permohonan BPN Sidoarjo kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara seluas: 49.190 M?2; Nomor:520.251.0.3.570 tertanggal 26 September 1995 atas nama Mohammad Sa’i dan berhak untuk mempertahankan dan atau menikmati hasil dari tanah/lahan yang telah dikuasai;
5.    Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, didalam Gugatan Perlawanan ini untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara a quo;
6.    Menghukum Terlawan membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap harinya kepada PELAWAN bilamana terjadi kelalaian yakni tidak melaksanakan isi putusan a quo, terhitung semenjak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (EXAEQUO ET BONO).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak