Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
268/Pid.Sus/2024/PN Sda | FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. | RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 268/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2417/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA:
--------Bahwa terdakwa RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI bersama-sama dengan Saksi ZANUAR WAHYU ERDIANSYAH bin MOCH. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kel. Margorejo No.101 G, Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 ----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI bersama-sama dengan Saksi ZANUAR WAHYU ERDIANSYAH bin MOCH. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kel. Margorejo No.101 G, Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |