Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
613/Pid.B/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | ACHMAD HADI TJAHJONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 613/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4983/M.5.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa ACHMAD HADI TJAHJONO, pada tanggal 14 Desember 2019 hingga 25 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 hingga tahun 2020 bertempat di PT Sarana Sentral STEELINDO di Jl Raya Sawongcangkring No.68 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberi barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ACHMAD HADI TJAHJONO, pada tanggal 14 Desember 2019 hingga 25 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 hingga tahun 2020 bertempat di PT Sarana Sentral STEELINDO di Jl Raya Sawongcangkring No.68 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |