Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa 1.SAINOLA dan terdakwa 2.MOH SODIQ, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di toko bangunan Ar Jaya di Desa Sugihwaras Rt.16. Rw.04 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :
|