INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.C/2024/PN Sda | KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH | FENGKI FELANDY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.C/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/42/V/2024/SATSAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | FENGKI FELANDY, Benar pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat di “ Cafe Jovani “ daerah Jl. Raya Modong RT 04 RW 01 Ds. Modong Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo telah di datangi oleh petugas Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar saya telah menjual dan menyediakan minuman jenis Bir. Karena dapat menganggu ketertiban umum, kemudian diamankan oleh Polisi untuk di sidang Tipiring.-----------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 27 Jo pasal 17 ayat (1) huruf a Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun. 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |