Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pra peradilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo atas Kegiatan Pasang Baru Tahun 2012-2015 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan: a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4721/M.5.19/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print5628/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Slamet Setiawan, S.H., M.M.; b. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4721/M.5.19/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print5633/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Juriyah, S.E.; dan c. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4721/M.5.19/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print5638/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Samsul Hadi; Seluruhnya adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penatapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap uang sebesar Rp. 1.836.097.115,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh Sembilan ribu seratus lima belas rupiah) yang telah diserahkan oleh KPRI Delta Tirta kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Delta Tirta” Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 28 November 2023 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dicabut; 6. Menyatakan: a. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-5627/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Slamet Setiawan, S.H., M.M.; b. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-5632/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Juriyah, S.E.;dan c. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-5637/M.5.19/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama Samsul Hadi; Seluruhnya adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penatapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon; 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. Atau, Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |