Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
522/Pid.Sus/2024/PN Sda | SAMSUL HUDA, S.H. | EKO HARIYANTO bin SURADI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 522/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4156/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa EKO HARIYANTO bin SURADI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 23.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Gang Masjid Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dengan berat kotor masing-masing ± 0,47 gram, ± 0,30 gram, ± 0,32 gram, ± 0,37 gram, sehingga berat kotor seluruhnya ± 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta bungkusnya atau berat bersih 0,539 (nol koma lima ratus tiga pulu sembilan) gram,. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA : Bahwa ia terdakwa EKO HARIYANTO bin SURADI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 23.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Gang Masjid Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dengan berat kotor masing-masing ± 0,47 gram, ± 0,30 gram, ± 0,32 gram, ± 0,37 gram, sehingga berat kotor seluruhnya ± 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta bungkusnya atau berat bersih 0,539 (nol koma lima ratus tiga pulu sembilan) gram,. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |