Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. DEKY ZAISUL AKBAR Bin SULHAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3231/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKY ZAISUL AKBAR Bin SULHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DEKY ZAISUL AKBAR Bin SULHAN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib atau di suatu waktu dalam  tahun 2024  bertempat  di dalam rumah kost Ds.Dukuh Sari Kec. Jabon Kab.Sidoarjo setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEDUA

 

   Bahwa ia terdakwa DEKY ZAISUL AKBAR Bin SULHAN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib atau di suatu waktu dalam  tahun 2024  bertempat  di dalam rumah kost Ds.Dukuh Sari Kec. Jabon Kab.Sidoarjo setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan  I  bukan tanaman,

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya