Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Sda NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. KUSWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/M.5.19/Eku.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa ia Terdakwa KUSWOYO pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada Tahun 2024 bertempat di Dsn. Wonokoyo, Rt.027 Rw.006, Ds. Kelopo Sepuluh, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu cara atau dipenuhinya sesuatu tata cara

A T A U

 

K E D U A

Bahwa ia terdakwa KUSWOYO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa Terdakwa KUSWOYO melakukan perjudian tersebut dengan cara Terdakwa dengan menggunakan handphone sebagai medianya, selanjutnya Terdakwa masuk pada link : HorasPoker.com, selanjutnya memasukkan Username : INOVA17 dengan Password : 15sukses , selanjutnya memasukkan Kode Verifikasi, lalu masuk pada aplikasi Judi HorasPoker.com selanjutnya Terdakwa mendeposito uang dari aplikasi E banking Bank BCA dengan No Rek 3251518465 An KUSWOYO  yang digunakan sebagai taruhan, jika 2 (dua) angka yang di pasang menang oper Rp.1000, akan mendapat uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila 3 (tiga) angka yang dipasang menang per Rp.1000, akan mendapat uang sebesar Rp.240.000,- (Dua ratus Empat Puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa menang maka dari bandar website “Horas Poker” akan mentranfer ke no Rek Bank BCA milik Terdakwa dengan No Rek 3251518465 An KUSWOYO kemudian Terdakwa mengambil tunai dengan menggunakan kartu ATM milik Terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya