INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2023/PN Sda | BUDI KARUNIA Direksi PT. BPR DELTA LAMONGAN CABANG GRESIK | 1.EDI SULISTYO SE 2.ISNAINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 340.580.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum, bahwa benar perbuatan Para Tergugat telah Lalai/Wanprestasi untuk memenuhi kewajibanya sebagai Debitur.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya (Pokok hutang, tunggkan bunga, bunga berjalan dan denda) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Tunggakan pokok : Rp. 83.000.000,-
Tunggakan bunga : Rp. 16.000.000,-
Tunggakan Bunga berjalan : Rp. 208.000.000,-
Denda-denda keterlambatan : Rp. 33.580.000,-
T o t a l : Rp. 340.580.000,-
(tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Kepemilikan (Revindicatoir Beslag) atas objek jaminan dengan identitas:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepmilikan SHGB No: 614, tanggal: 05 April 2011, Surat Ukur No: 0001/17.07/2011, Tgl: 10/02/2011, Luas: 221m2, atas Nama: Mifthakul Ulum(sekarang telah di balik nama menjadi an: Edi Sulistyo SE), Lokasi: Kel Cemandi, Kec Sedati, Kab Sidoarjo.
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita jaminan (Conservatyoir Beslag) terhadap harta yang dimiliki oleh Para Tergugat saat ini dan yang dimiliki kemudian waktu.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |