INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
190/Pdt.G/2024/PN Sda | Solicha | Asis Riyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 190/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | RIMER:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Surat Pemesanan Rumah (SPR) No.0004 / SPR/ INHOUSE/ AGL/ III/2022.yang dibuat pada tanggal 22 mei 2022 tersebut Adalah SAH dan Mengikat secara Hukum.
3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT yang hingga saat ini belum menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit rumah di Blok 12A/B4.Tipe 45/72 yang oyeknya terletak di Perumahan AL-ZAHRA GREEN LAND desa Gisik Cemandi kec: sedati Kab. Sidoarjo hingga dengan lewatnya waktu yang perjanjikan adalah merupakan Perbuatan WANPRESTASI.
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pemesanan rumah kepada Penggugat sebesar Rp.329.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan denda keterlambatan sebesar. sebesar 0,05% setiap harinya sampai saat ini denda keterlambatan secara terus menerus tetap berjalan x 810 hari menjadi sebesar Rp.133.245.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).sehingga TOTAL kewajiban Tergugat untuk mengembalikan keseluruhnya kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 462.245.000 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan harus dibayarkan seketika dan sekaligus oleh Tergugat setelah perkara a quo putus, dan apabila terlambat membayar maka akan disesuaikan kembali perhitungan harinya hingga perkara a quo mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht van Gewijsde)
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap:
Rumah tempat tinggal Tergugat yang berada di Perumahan Griya Permata Gedangan D2 No.24 Gedangan Sidoarjo.
kantor PT. Alfi Properti Indonesia (Az-Zahra Green Land) yang beralamat di Jln Raya Tebel No.12 Tebel Barat Gedangan Sidaorjo.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik Materil maupun Imateriil kepada Penggugat yaitu berupa:
7. Kerugian Materiil:
Uang Penggugat yag sudah diterima Tergugat adalah sebesar Rp.329.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah).dan
ditambah DENDA Keterlambatan sebesar 0,05% setiap harinya sampai saat ini denda keterlambatan secara terus menerus berjalan x 810 hari sebesar Rp.133.245.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).sehingga TOTAL kewajiban Tergugat untuk mengembalikan keseluruhnya kepada Penggugat kami adalah sebesar Rp. 462.245.000 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Imateriil:
Bahwa akibat perbuatan Tergugat sampai gugatan ini diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri sidoarjo unit rumah tersebut belum juga diserahkan Tergugat kepada penggugat,sehingga Penggugat mengalami beban pikiran yang berat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila kerugian tersebut diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) setiap hari secara tunai, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan Perkara A quo diucapkan dalam persidangan.
9. Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |