Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH 1.M. SUPRON
2.ACHMAT HANAFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3272/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUPRON[Penahanan]
2ACHMAT HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I M. SUPRON dan Terdakwa II ACHMAT HANAFI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan SMPN 1 Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan bagi dirinya atau lain – lain peserta di dalam kejahatan melarikan diri ataupun untuk menjamin pemilikannya atas benda yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa I M. SUPRON dan Terdakwa II ACHMAT HANAFI sedang minum kopi di rumah terdakwa II kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pergi mencari burung dan terdakwa I menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu sekitar pukul 23.30 wib, terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke daerah tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol W 4432 SO warna hitam milik terdakwa II. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa I dan terdakwa II tiba didepan SMPN 1 Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan melihat saksi korban WIDAYATI sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol W 5251 NBO warna hitam dan membawa tas selempang warna hitam sehingga seketika itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil tas milik saksi korban WIDAYATI dan terdakwa II menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya terdakwa II yang menyetir sepeda motor langsung mendekati saksi korban WIDAYATI dari sebelah kanan dan terdakwa I mendorong saksi korban WIDAYATI menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali sehingga membuat saksi korban WIDAYATI terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu terdakwa II langsung memberhentikan sepeda motor didepan saksi korban WIDAYATI kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambil tas milik saksi korban WIDAYATI. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke daerah porong dan sesampainya di Candi Pari Porong terdakwa I dan terdakwa II membuka tas milik saksi korban WIDAYATI dan berisi 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16K imei 1 : 862304053811793 imei 2 : 862304053811785, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah KTP dan beberapa dokumen yayasan Tlasih 87. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengambil handphone dan uang tunai tersebut dan membuang sisa barang yang lainnya. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke daerah tulangan untuk membeli bakso ditempat saksi ARIFIN dan saat itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II menawarakan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16K imei 1 : 862304053811793 imei 2 : 862304053811785 milik saksi korban WIDAYATI kepada saksi ARIFIN sehingga saat itu handphone tersebut dibeli saksi ARIFIN seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16K imei 1 : 862304053811793 imei 2 : 862304053811785, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) lembar kertas tanpa sepengetahun dan seizin dari saksi korban WIDAYATI selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban WIDAYATI mengalami luka lecet dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut

 

----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya