Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian sebesar Rp. 142.592.000, (Seratus empat puluh dua juta lima ratus Sembilan puloh dua ribu rupiah) sudah termasuk PP 10%
4. Menyatakan atas SPK tahun 2015 tanggal 09 Nopember 20215 dengan Nomer : 690/202/PPK/PL/POKJA202/Nopember/2015 dari Tergugat adalah SAH dan Berharga.
5. Menyatakan atas bukti surat Penawaran dari Penggugat dengan Nomor : 03/SP-HB/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015,Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dan Negoisasi Pengadaan langsung :690/2086/PL/Pokja202.PDAM/2015 tanggal 05 Nopember 2015, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomer : 690/2106.PL/Pokja202.PDAM/2015 tanggal 05 Nopember 2015, adalah SAH dan Berharga
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
|