Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. ACHMAD SYAKIRUN NIAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 619/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5053/M.5.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAKIRUN NIAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SYAKIRUN NIAM pada sekitar bulan Februari sampai dengan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kambuna No.11 Dusun Tambakbulak Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari penangkapan terhadap Saksi ACH. SYARIF HIDAYATULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah melakukan pencurian barang-barang milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, di Tower SITE ID 16SPG0096 Batu Lenger R-CM Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berupa :
  • 1 (satu) unit Metro-E ATN910C-G, SN : 1023158863144, seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • 4 (empat) unit SFP, SN : HC221300573346, SN : HC221300573347, SN : HC221300573348, SN : HC221300573349 total seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • 1 (satu) unit Baterai Lithium Merk Huawei, tipe : ESM-48100BI, 48 V-100 AH, PN : 1074746, seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa barang-barang hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual oleh Saksi ACH. SYARIF HIDAYATULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa ACHMAD SYAKIRUN NIAM sebagai Kepala Cabang Sidoarjo dari PT. Garuda Media Telematika yang bergerak dalam bidang usaha penyedia layanan jaringan internet, dengan rincian harga sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit Metro-E ATN910C-G, SN : 1023158863144 dan 4 (empat) unit SFP, SN : HC221300573346, SN : HC221300573347, SN : HC221300573348, SN : HC221300573349 dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit Baterai Lithium Merk Huawei, tipe : ESM-48100BI, 48 V-100 AH, PN : 1074746 dijual dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa membeli barang-barang hasil kejahatan tersebut dengan tanpa disertai surat atau dokumen kelengkapan dari barang tersebut dan Terdakwa mau membeli karena harganya murah dibawah harga pasaran serta Terdakwa tidak pernah menanyakan terkait perizinan atau kewenangan saksi ACH. SYARIF HIDAYATULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan penjualan barang tersebut yang patut diduga barang-barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAKIRUN NIAM selain membeli 1 (satu) unit Metro-E ATN910C-G, SN : 1023158863144 dan 4 (empat) unit SFP tersebut dari saksi ACH. SYARIF HIDAYATULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga telah membeli baterai LIFEPO4 48 Volt 100 Ah merk HUAWEI sebanyak 6 (enam) unit dan SACRED SUN sebanyak 2 (dua) unit kepada saksi ACH. SYARIF HIDAYATULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan hasil kejahatan yang berasal dari tower/BTS lainnya yang berada di kawasan Pulau Madura selain di Tower SITE ID 16SPG0096 Batu Lenger R-CM Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Indosat Ooredoo Hutchison mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

---        Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 480 Ke-1  KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya