Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. MOCHAMAT ANDI JAINURI BIN SUPARCOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2868/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAT ANDI JAINURI BIN SUPARCOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa Mochamat Andi Jainuri Bin Suparcoyo, pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Karang pakis RT.18 RW.05 Desa  Dukuhsari Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

---------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Mochamat Andi Jainuri Bin Suparcoyo, pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Karang pakis RT.18 RW.05 Desa  Dukuhsari Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya