Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Sda SUBUR Bin NAWAI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN Cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2024/PN Sda
Pemohon
NoNama
1SUBUR Bin NAWAI
Termohon
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN Cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dilakukan tanpa tindakan penyelidikan yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dugaan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4, Pasal 36, angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.03/BPPLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
  7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  8. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya