Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra 1.Doni Kriswanto
2.Putri Ayu Kartika Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAILA NISRINA IRDA AISY, S.EPT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra
2LARASATI NINGSIH A.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra
3AISYAH AMINYN, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra
Tergugat
NoNama
1Doni Kriswanto
2Putri Ayu Kartika Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.409.800,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, Surat Perjanjian Kredit No. 2348/SPK/U/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
4. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan               Para Tergugat kepada Penggugat, berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3260,  luas 73 M2, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01619/Sedatigede/2019 tertanggal 31 Januari 2019 atas nama DONI KRISWANTO;
5. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit No. 2348/SPK/U/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
6. Menetapkan Total Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 132.409.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang Para Tergugat dengan membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 132.409.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, biaya jasa penagihan dan jasa lain – lainnya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai yang tertera pada total perhitungan Hutang Para Tergugat;;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas jasa obyek angunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah objek jaminan secara langsung dan kosong;
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3260,  luas 73 M2, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01619/Sedatigede/2019 tertanggal 31 Januari 2019 atas nama DONI KRISWANTO;
12. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak