INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintang Mitra | 1.Doni Kriswanto 2.Putri Ayu Kartika Sari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 132.409.800,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, Surat Perjanjian Kredit No. 2348/SPK/U/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
4. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3260, luas 73 M2, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01619/Sedatigede/2019 tertanggal 31 Januari 2019 atas nama DONI KRISWANTO;
5. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit No. 2348/SPK/U/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
6. Menetapkan Total Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 132.409.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang Para Tergugat dengan membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 132.409.800,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, biaya jasa penagihan dan jasa lain – lainnya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai yang tertera pada total perhitungan Hutang Para Tergugat;;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas jasa obyek angunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah objek jaminan secara langsung dan kosong;
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3260, luas 73 M2, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01619/Sedatigede/2019 tertanggal 31 Januari 2019 atas nama DONI KRISWANTO;
12. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |