Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Sda ANDI NURBAETI, S.H. NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2405/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURBAETI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

    Bahwa ia terdakwa NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD pada hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di didalam rumah Dusun Semambung Lor. Rt.002 Rw.001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

     --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

   Bahwa ia terdakwa  NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan Pertama diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya