Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian. 1.ESTER REVI ANDRIANI
2.RIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Tri WahyudiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
2Haris Fauzan AlmuzavarPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
3Achmad Adam DaffaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
4Agus Setya NgulandaraPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
5Waskito Ari YantoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian.
Tergugat
NoNama
1ESTER REVI ANDRIANI
2RIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.911.141,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

-    Tunggakan pokok         : Rp. 390.763.005,-
-    Tunggakan Bunga        : Rp.   30.175.136,-
-    Denda/penalty        : Rp.            0 ,-

-    Total Kewajiban        : Rp.  420.911.141,-

(Empat ratus dua puluh juta Sembilan ratus sebelas ribu serratus empat puluh satu rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 315 dengan luas 1.352 m2 atas nama Supartik yang terletak di Desa GempolKlutuk Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 315 dengan luas 1.352 m2 atas nama Supartik yang terletak di Desa GempolKlutuk Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak