Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sda PREDY H.R BUTAR BUTAR ALI MUKARIM, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 07 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PREDY H.R BUTAR BUTAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI MUKARIM, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( WANPRESTASI) kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 09 september 2023 sah dan tetap berlaku Demi Hukum
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian
3.1 Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 87.500.000,- ( delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah rupiah ). Ditambah keuntungannya Fee sebesar yakni 7,5 %/ bulan yakni fee sebesar Rp. 7.500.000,00 ( tujuh juta lina ratus ribu) untuk setiap Bulannya, dikalikan selama 4 bulan sejak september 2023 sampe Januari 2024, sehingga total keuntungan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah). Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp 117.500.000,00,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah )
3.2 Kerugian inmateril kepada PENGGUGAT dima atas perbuatan TERGUGAT telah menimbulkan keresahan dan beban pikiran yang amat besar yang tidak dapat dikatakan tetapi dapat dinilain sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah )
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari pembangkangannya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak