INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
238/Pdt.G/2024/PN Sda | Mashoedi | 1.Jeremias Roma disebut juga Jerrie Mias Roma 2.Imam Subarkah, S.H 3.Dyah Nuswantari Ekapsari, S.H., M.Si 4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah obyek sengketa + 5.526 m2 sesuai Setifikat Hak Milik/SHM No. 3/Desa Tenggulunan Kab. Sidoarjo Propinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 1974 Gambar Situasi No. 345/1974 tanggal 25-5-194 atas nama Mashoedi adalah milik Penggugat.
3. Menetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 114/2017 tanggal 28 Pebruari 2017, yang dibuat oleh Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, Msi.
5. Menyatakan tidak sah pendaftaran peralihan hak Sertifikat Hak Milik No. 3/Desa Tenggulunan tanggal 3 Juni 1974, Gambar Situasi No. 345 tahun 1974 tanggal 25 Mei 1974 seluas 5.526 m2 atas nama Mashoedi yang telah dialihkan menjadi Imam Subarkah yang terbit pada tanggal 29 Maret 2017 dan SHM No.3/Desa Tenggulunan atas nama Imam Subarkah, SH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Tergugat IV untuk mencabut pendaftaran peralihan hak Sertifikat Hak Milik No. 3/Desa Tenggulunan tanggal 3 Juni 1974, Gambar Situasi No. 345 tahun 1974 tanggal 25 Mei 1974 seluas 5.526 m2 atas nama Mashoedi yang telah dialihkan menjadi Imam Subarkah yang terbit pada tanggal 29 Maret 2017, dengan mencoret buku tanah untuk mengembalikan kepada atas nama Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali SHM No. 3/Desa Tenggulunan Kab. Sidoarjo Propinsi Jawa Timur kepada Penggugat dengan tanpa syarat.
8. Menghukum Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menetapkan keputusan dari perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding dan Kasasi.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |