Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN SDA | SITI QOMARIYAH, SH | MOCH ARIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-282/O.5.30/Epp.2/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO P – 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 20 / Sidoa / Epp.2 / 01 / 2019
A. IDENTITAS TERDAKWA : 1. Nama lengkap : MOCH ARIF Tempat lahir : Sidoarjo Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 19 Nopember 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Wunut Rt. 09 Rw. 02 Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : Terdakwa ditahan di Rutan, oleh dan sejak :
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MOCH ARIF pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2018 bertempat di Desa Glagaharum Rt. 13 Rw. 03 Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol. W 2721 PQ warna hitam sambil membawa sangkar burung lalu berhenti didepan warung dengan tujuan membeli air minum dan setelah membeli minuman terdakwa melihat HP merk Samsung Galaxy J2 Frame warna gold yang berada di dasbord sepeda motor Scoopy milik saksi Shifa Rizqi Amaliah yang diparkir dihalaman rumah selanjutnya terdakwa langsung mengambil HP tersebut dan memasukan kedalam tas warna hitam yang ada tulisannya D techData yang terdakwa bawa dan setelah berhasil mengambil HP tersebut selanjutnya terdakwa pergi kepasar burung porong dan setelah berada dipasar burung sepeda motor yang terdakwa pakai mogok sehingga ditaruh ditempat parkir dan terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk menaruh tas yang berisi HP, setelah itu terdakwa kembali lagi kepasar burung dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang diparkir namun sebelum sepeda motor tersebut diambil, terdakwa ditangkap oleh pemiliknya kemudian dibawa ke Polsek Porong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Shifa Rizqi Amaliah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
[ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
Sidoarjo, 15 Januari 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
SITI QOMARIYAH, SH. JAKSA MUDA NIP. 19820415 200501 2010
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |