Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Sda | RONNY SETIAWAN | Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa demi hukum Penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan pada Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA.TAP-1/WPJ.24/2022 tanggal 01 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang telah dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 4. Menyatakan bahwa demi hukum segala hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuabah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera memulihkan nama baik Pemohon; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |