Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. BPR PADAT GANDA SIDOARJO M. Mas’ud, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PADAT GANDA SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainul Roziah, S.E.PT. BPR PADAT GANDA SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1M. Mas’ud, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.979.895,00
Petitum

PRIMAIR    :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selanjutnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER    :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak