Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. 1.SAINOLA
2.MOH SODIQ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3829/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINOLA[Penahanan]
2MOH SODIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1.SAINOLA dan terdakwa 2.MOH SODIQ, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di toko bangunan Ar Jaya di Desa Sugihwaras Rt.16. Rw.04 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 Sekira pukul 22.00 wib Sdr. SUKARMAN (dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa 1.SAINOLA untuk mengajak melakukan pencurian, kemudian Terdakwa SAINOLA diberikan share lokasi yang didapati di daerah Sukodono Sidoarjo, SelanjutnyaTerdakwa SAINOLA langsung berangkat dari Probolinggo menuju ke alamat yang diberikan Sdr. SUKARMAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol : L-4380-M, setelah bertemu Sdr. SUKARMAN, Sdr.KHOIRULLAH (dalam penuntutan terpisah), dan Terdakwa 2.MOH SODIQ, selanjutnya para terdakwa berangkat untuk berkeliling dan mencari mobil untuk dicuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1.SAINOLA membonceng Sdr.SUKARMAN menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol : L-4380-M milik Terdakwa 1.SAINOLA sedangkan Terdakwa 2.MOH SODIQ membonceng Sdr.KHOIRULLAH menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Warna Putih Nopol : B-3434-SMR. Setelah sampai di daerah kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Sdr.SUKARMAN menyuruh para terdakwa berhenti di pinggir jalan, kemudian Sdr.SUKARMAN turun dan membuka pintu 2 unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 yang terparkir di halaman Toko Bangunan Ar Jaya di Desa Sugihwaras Rt.16 Rw.04 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
  • Bahwa setelah Sdr.SUKARMAN berhasil membuka dan menghidupkan 2 unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 Terdakwa 1.SAINOLA disuruh Sdr. SUKARMAN untuk mengemudikan salah satu Mobil Pickup Mitsubishi L300 tersebut, selanjutnya Terdakwa 1.SAINOLA dan Sdr.SUKARMAN mengemudikan 2 Mobil Pickup Mitsubishi L300 tersebut dan untuk Sdr.KHOIRULLAH mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol : L-4380-M dan Terdakwa 2.MOH SODIQ mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Warna Putih Nopol : B-3434-SMR menuju ke rumah Terdakwa1.SAINOLA di Dusun Kemirian Desa Beladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
  • Bahwa selanjutnya 2 unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 tersebut Terdakwa 1.SAINOLA parkir di depan rumah Terdakwa 1.SAINOLA, kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa 1.SAINOLA menghubungi Sdr. Bunadi untuk menawarkan 2 unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 yang kemudian Sdr. Bunadi hanya berminat 1 unit mobil saja dan oleh Terdakwa 1.SAINOLA menawarkan dengan harga Rp. 17.000.000 dan oleh Sdr. Bunadi ditawar seharga Rp. 14.000.000 akhirnya Terdakwa 1.SAINOLA sepakat. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa SAINOLA dihubungi oleh Sdr. Bunadi untuk bertemu dengan pembeli 1 unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 tersebut dan bertemu di jembatan di daerah Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo yang kemudian Terdakwa 1.SAINOLA diberikan uang sebesar Rp. 14.000.000 secara tunai, kemudian Terdakwa 1.SAINOLA memberikan uang sebesar Rp. 400.000 kepada pembeli tersebut untuk diberikan kepada Sdr. BUNADI, kemudian setelah bertransaksi, uang sejumlah Rp. 14.000.000 tersebut Terdakwa 1.SAINOLA berikan kepada Sdr. SUKARMAN.
  • Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya