Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2235/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Sudimoro RT.003 RW.003 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Sudimoro RT.003 RW.003 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |