Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2024/PN Sda Hani Mardiyah PT. Omah Berkah Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hani Mardiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rachman Dotokusumo, S.H.Hani Mardiyah
Tergugat
NoNama
1PT. Omah Berkah Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
2.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TARGUGAT telah melakukan ingkar janji / WANPRESTASI;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kerugian Materiil, dengan belum di lakukannya Serah Terima Unit atas tanah dan bangunan yang sudah di bayar lunas oleh PENGGUGAT maka kerugiannya sebesar Rp. 219.000.000,- (Dua ratus sembilan belas juta rupiah) dan selama masa tunggu PENGGUGAT yang seharusnya menerima sertifikat dan belum bisa menempati Perumahan Omah Berkah Blok E No.02 pada bulan Januari 2023 maka sepatutnya PENGGUGAT meminta ganti rugi perbulannya yang terhitung 21 bulan x Rp. 5.000.000,- (Lima   juta rupiah)/bulan = Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), total kerugian materiil Rp. 324.000.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
b.    Kerugiaan Immateriil, sebagai pebisnis PENGGUGAT telah tersita waktu dan tenaga akibat perbuatan WANPRESTASI yang dilakukan TERGUGAT yang apabila di nilai dengan uang maka patut jika di tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang harus di tanggung renteng oleh TERGUGAT;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat perbuatan WANPRESTASI  yang dilakukan TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 324.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 1.324.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 72 (tujuh puluh dua) M2 yang terletak di Perumahan Omah Berkah Blok E No. 02;
6.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak