INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
141/Pdt.G/2024/PN Sda | Drs.SUDJONO,BA.,SH | YAYAK LASWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 141/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 20 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah sertifikat hak milik No.300 tertanggal 11 November 2015, surat ukur no.00091/Watutulis/2015 tertangal 27 juli 2013 dengan Luas 2.265 m2 desa Watutulis kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo Jawa timur.penganti dari SHM No.300 tanggal 4 juni 2009, surat ukur No.00024/02.20/2009 tertanggal 8 mei 2009 atas nama DRS.Sudjono BA.SH.
3. Menyatakan penggugat adalah sebagai Pemilik sah atas tanah bekas gogolan tidak tetap yang diperoleh dengan oper garapan dari saudara Salim selaku Penerima Surat keputusan Hak Milik tanggal 31 Januari 1977 Nomer : DA/C.1/SK/17/GG/1977 Desa Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan Luas 6.540 m2 terdiri dari 3 ( tiga ) bidang dan yang salah satunya sebagai tanah Obyek Sengketa seluas 2.265 m2 dengan SHM No. 300 tertanggal 11 November 2015, surat ukur no.00091/Watutulis/2015 tertangal 27 juli 2013 terletak di desa Watutulis Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur atas nama DRS.Sudjono BA,SH dengan batas batas sbegai berikut :
• Sebelah Utara : Tanah Milik Kasiban
• Sebelah Timur : Saluran Air
• Sebelah Selatan : Tanah milik Warsono
• Sebelah Barat : Jalan Desa
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dengan dasar Kepemilikan yaitu Berupa Akta Perikatan Jual beli No.3 Tertangal 04 Maret 2010 dan Akta kuasa Jual No.4 tertanggal 04 maret 2010 yang di buat Oleh Pejabat PPAT & Notaris Asri Ningtyas Asmoro,SH Notaris di Krian Sidoarjo dan SHM No.300 tanggal 4 juni 2009, surat ukur No.00024/02.20/2009 tertanggal 8 mei 2009 atas nama DRS.Sudjono BA.SH. dengan itikad buruk dan melanggar hak atas Kepemilikan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
5. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I atas Perbuatannya membuat dan menerbitkan Akta Perikatan Perjanjian Jual beli No.3 Tertangal 04 Maret 2010 dan Akta kuasa Jual No.4 tertanggal 04 maret 2010 adalah Perbuatan melanggar hokum berdasarkan Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hokum surat surat yang dibuat atau dibawa oleh Tergugat maupun Turut Tergugat I antara lain : Akta Perikatan Perjanjian Jual beli No.3 Tertangal 04 Maret 2010 dan Akta kuasa Jual No.4 tertanggal 04 maret 2010 yang di buat Oleh Pejabat PPAT & Notaris Asri Ningtyas Asmoro,SH Notaris di Krian Sidoarjo dan Surat – surat lainnya berkaitan dengan Kepemilikan Tanah Objek Sengketa.
7. Menghukum Tergugat serta siapapun yang menguasai tanah aquo serta memperoleh keuntungan daripadanya untuk menghentikan Perbuatan Pemilikan Objek Sengketa tanpa hak dan menyerahkan objek Sengketa Kepada Penggugat, apabila diperlukan mengunakan bantuan aparat hokum.
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil secara Tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.693.000.000,- (Enam ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah );
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta Rupiah )
10. Menghukum Turut Tergugat I untuk taat dan patuh pada putusan ini :
11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan dan telah berkekuatan hokum tetap.
12. Menyatakan sah dan berharga sita Revindikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap tanah seluas 2.265 m2 SHM No. 300 tertanggal 11 November 2015, surat ukur no.00091/Watutulis/2015 tertangal 27 juli 2013 terletak di desa Watutulis Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur atas nama DRS.Sudjono BA,SH dengan batas batas sbegai berikut :
• Sebelah Utara : Tanah Milik Kasiban
• Sebelah Timur : Saluran Air
• Sebelah Selatan : Tanah milik Warsono
• Sebelah Barat : Jalan Desa
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad) ;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |