Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Polresta Sidoarjo melakukan patroli di daerah Perumahan Java Residence Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Sdr LUTHFI DWI ARI RHOMADAN telah kami datangi dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan benar telah menjual dan menyediakan minuman keras jenis arak. Karena dapat mengganggu ketertiban umum, kemudian diamankan oleh kepolisian.
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |