Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. DEBBY KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/M.5.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBBY KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa DEBBY KURNIAWAN pada hari Sabtu, tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di depan SMK Muhammadiyah Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa DEBBY KURNIAWAN pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di depan pintu PT. Herochin Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya