Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan perjanjian kerja sama yang di buat di Sidoarjo pada tanggal 24 Juli 2021, sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran secara Materiil sebesar Rp. 390.000.000- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).dan secara Immateriil sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) Total secara keseluruhan sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)
6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah ber Sertipikat Hak Milik atas Nama Pemegang Hak Syafrudin Nomor 562 Desa Kedungbanteng Tanggulangin Sidoarjo dengan Luas 203 M2.
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat atau berkehendak lain, Mohon Putusan Yang Seadil - adilnya menurut hukum atau alur dan patut (Ex Aequo Et Bono dan atau naar gode justitie recht done).
|