Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. FERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FERRY pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Magersari Gang III RT 03 RW 01 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat dari tempat kos di Rungkut Surabaya menuju ke tempat kos yang berada di Magersari Sidoarjo naik angkutan umum, kemudian sekitar pukul 18.40 WIB terdakwa keluar dari tukang potong rambut lalu jalan kaki menuju ke jalan raya di Magersari Gang III RT 03 RW 01 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Honda Beat No Pol W-5767-Q tahun 2019 yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan dikunci stir, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci stir dengan memasukkan kunci T yang terdakwa bawa ke dalam lubang kunci stir lalu terdakwa putar-putar kemudian terdakwa menstartet dan mesinnya menyala selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke tempat kos di Rungkut Surabaya tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi DEA SUKMANINGRUM.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menuju ke daerah Bendul merisi Surabaya dan nongkrong di warung kopi kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa menawarkan dan menjual 1 (satu) unit motor Honda Beat No Pol W-5767-Q tahun 2019 kepada orang tersebut seharga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk membeli makan dan masih tersisa Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap di tempat kos terdakwa yang berada di Rungkut Surabaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DEA SUKMANINGRUM mengalami kerugian sejumlah Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya